Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: a. pewarisan; b. Penerima Manfaat telah tinggal dalam Rumah Tapak Umum lebih dari 5 (lima) tahun; c. Penerima Manfaat telah memiliki Sarusun lebih dari 20 (dua puluh) tahun; d. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik; e. untuk kepentingan Bank Pelaksana untuk penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (2) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perpindahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki Rumah lain.
(4) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
