Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang; atau b. pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total. (2) Pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Rumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total. (3) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak bersengketa, dan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). (4) Pembangunan Rumah Swadaya harus memperhatikan: a. lokasi lahan; b. mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; dan c. rencana teknis bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung. (5) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dapat:
a. terhubung dengan jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi; b. terhubung dengan utilitas jaringan listrik yang berfungsi; c. terhubung dengan jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan d. terhubung dengan drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya. (6) Dalam pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pendampingan Penerima Manfaat. (7) Pendampingan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh TPP. (8) Pendampingan Penerima Manfaat oleh TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan Rumah Swadaya. (9) Penyediaan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Satker berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan/atau Bank Pelaksana.
