Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang diperoleh melalui BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan Rumah baru yang dibangun oleh Pelaku Pembangunan. (2) Fisik bangunan Rumah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lingkungannya harus telah siap dihuni dan paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum (PDAM) atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi; c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi; d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; e. saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan f. sarana pewadahan sampah individual atau komunal. (3) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan: a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara; dan b. Ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahan listrik negara. (4) Dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum terpenuhi, pelaku pembangunan wajib menyediakan listrik lainnya. (5) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan: a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara; b. dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
belumterpenuhi, Pelaku Pembangunan wajib menyediakan sumber listrik lainnya; c. ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. kondisi fisik bangunan Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah dinyatakan laik fungsi.
