PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya yang difasilitasi BP2BT mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten atau kota. (2) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berada pada daerah perkotaan.
