Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT tidak melebihi batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau biaya pembangunan Rumah Swadaya, serta luas tanah dan luas lantai Rumah. (2) Harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya: a. tanah; b. bangunan Rumah; c. prasarana, sarana, dan utilitas; d. perizinan; e. pemasaran; f. pajak masukan; dan g. keuntungan. (3) Biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya: a. Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik; b. bahan konstruksi pembangunan Rumah; c. ongkos tukang; d. pasang sambungan air bersih (PAM) atau gali (pasang) sumur bor; e. pembuatan tanki septik; dan f. penyambungan listrik. (4) Batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau biaya pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT dikelompokkan berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (5) Batasan luas tanah dan luas lantai Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pengelompokan batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). (7) Ketentuan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
