Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu. (2) Batasan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) zona wilayah yang terdiri atas: a. zona I meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; b. zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. zona III meliputi Papua dan Papua Barat. (3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki tabungan pada sistem perbankan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. belum pernah mendapat bantuan atau subsidi perolehan Rumah atau subsidi pembangunan Rumah dari pemerintah; dan c. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelompok sasaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kartu tanda penduduk (KTP); b. memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri; c. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan d. memiliki surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. (5) Dalam hal kelompok sasaran memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana. (6) Penghasilan kelompok sasaran pasangan suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Gaji, Upah dan/atau Hasil Usaha suami dan istri. (7) Tabungan pada sistem perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan pada Bank Pelaksana atau Bank Umum lainnya. (8) Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan bukti surat mutasi yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan berlaku untuk 1 (satu) kali. (10) Besaran batasan penghasilan dan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
