Pasal 41
(1) Dalam hal hasil pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditemukan pelanggaran atas pelaksanaan BP2BT, Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana melalui pejabat perbendaharaan Satker untuk: a. mengembalikan Dana BP2BT; atau b. merestrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT tersebut menjadi tambahan dari kredit atau pembiayaan. (2) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah disetujui oleh Penerima Manfaat, Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian Dana BP2BT yang berasal dari tambahan kredit atau pembiayaan ke rekening kas negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
