PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 40
(1) Pengembalian Dana BP2BT dilakukan Penerima Manfaat dan/atau Bank Pelaksana berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Bank Pelaksana. (3) Pengembalian bantuan dilakukan dengan cara: a. Satker memerintahkan Bank Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT disampaikan; b. Bank Pelaksana menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan c. Bank Pelaksana menyampaikan salinan bukti setor kepada Satker paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
