Pasal 39
(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas: a. penyempurnaan sistem dan prosedur; b. pemberian surat peringatan; c. pemberhentian sementara kerjasama; dan d. pemutusan perjanjian kerjasama.
(2) Satker dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing-masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diterima oleh Satker. (3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.
- Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf c Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
