PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 38
Hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan koreksi atas penyelenggaraan skema BP2BT harus ditindaklanjuti oleh Satker.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
