PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 37
Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut: a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
