PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 32
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
