PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 42
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Satker. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan kredit atau Pembiayaan skema BP2BT ke dalam sistem informasi teknologi Satker secara rutin;
b. membuat laporan gabungan dan mengunggah semua data kinerja kredit atau Pembiayaan skema BP2BT secara berkala ke dalam sistem informasi teknologi Satker; dan c. menyampaikan laporan kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara tertulis kepada Satker.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
