Pasal 27
(1) Bank Pelaksana menyampaikan pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari Satker. (2) Bank Pelaksana menyesuaikan pokok kredit atau pembiayaan dengan besaran Dana BP2BT yang diterima Penerima Manfaat sesuai dengan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dituangkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. (3) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Penerima Manfaat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Penerima Manfaat menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kepemilikan Rumah dilakukan setelah Rumah Tapak atau Sarusun telah mendapat sertifikat laik fungsi dari pemerintah kabupaten atau kota. (5) Dalam hal penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerima Manfaat tidak dapat menerima Dana BP2BT.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf d, dan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
