Pasal 28
(1) Bank Pelaksana menyampaikan surat permintaan pencairan Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Satker, berdasarkan
perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan surat keputusan pejabat perbendaharaan Satker tentang Penerima Manfaat BP2BT; b. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Dana BP2BT periode sebelumnya; c. laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Satker. (3) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan Rumah Tapak atau Sarusun paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikirim oleh Satker. (4) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan Rumah Swadaya diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pencairan tahap terakhir kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana. (5) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy).
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) huruf c, ayat (13), dan ayat (14) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
