PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 26
(1) Pejabat perbendaharaan Satker membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Satker mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksanadengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
