Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, kehadiran perkuliahan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir Program Studi. (4) Ujian akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
