PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui tatap muka,e-learning,responsi dan tutorial, seminar,
praktikum, kunjungan lapangan, praktek bengkel (workshop), praktek studio, ujian tengah semester, pemagangan, ujian akhir semester, serta ujian akhir. (2) Proses pengajaran diselenggarakan di kelas, laboratorium, bengkel (workshop), dan studio. (3) Proses pengajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan dan magang.
