PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Politeknik PU dikembangkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan keunggulan di bidang pekerjaan umum. (2) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun. (4) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.
