PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(2) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu program pendidikan dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (3) Indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
