Pasal 77
BAB 7 — PENDANAAN DAN ASET
(1) Politeknik PU sebagai satuan kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan pendanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Seluruh pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan dana/anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penggunaan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Direktur menyampaikan usulan program dan kegiatan serta anggaran belanja kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memperoleh pertimbangan dari Senat.
