PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 76
BAB 6 — TATA NASKAH DINAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya, Politeknik PU menyusun dan melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai
tata naskah dinas.
