PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 75
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Penyelenggaraan akreditasi di Politeknik PU dikoordinasikan oleh satuan penjamin mutu. (2) Akreditasi di Politeknik PU meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
