PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 74
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan penjamin mutu melalui penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu, dan jumlah tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan, keadaan Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan,sarana dan prasarana, serta tata laksana administrasi akademik. (3) Penilaian berkala sebagaiman adimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
