Pasal 73
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standard mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; dan c. mendorong semua pihak atau unit di Politeknik PU untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kejujuran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas pengembangan standard mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
