Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan kredit; c. pertukaran Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah; f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau g. bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang akademik ditetapkan oleh Direktur. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit penunjang, dan/atau Dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
