PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
