PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Politeknik PU diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; b. masyarakat; c. hibah; dan d. pihak lain dengan pola kerja sama. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
