PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik PU. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
