PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; d. olah raga; dan e. kegiatan penunjang. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus dapat diselenggarakan setelah memperoleh persetujuan Direktur.
