PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam kepemimpinan, minat, dan bakat. (3) Bentuk aktifitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan memperoleh persetujuan Direktur.
