Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Politeknik PU untuk kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Politeknik PU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus serta mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat; g. mendapatkan beasiswa; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik PU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
