PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik PU; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik PU; c. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik PU;
dan e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
