PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk menjadi Mahasiswa, calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. memiliki ijazah yang dipersyaratkan setiap program studi; dan b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa. (2) Politeknik PU mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (3) Setiap Mahasiswa memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan akademik dan non-akademik dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
