PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) terdiri atas: a. pejabat fungsional; dan b. pejabat pelaksana. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
