Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketenagaan Politeknik PU terdiri atas: a. Dosen; dan b. Tenaga Kependidikan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; dan c. Dosen tamu. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik PU. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik PU. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen atau seseorang yang diundang untuk menjadi Dosen selama jangka waktu tertentu. (6) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
