Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penunjang data dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan data dan informasi. (2) Unit penunjang data dan teknologi informasi dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang data dan teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum. (4) Ketua unit penunjang data dan teknologi informasi merupakan pejabat fungsional pranata komputer yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Pasal61 (1) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k terdiri atas Dosen, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium, dan jabatan fungsional atau kelompok keahlian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinator jabatan fungsional atau kelompok keahlian ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (6) Pembinaan kelompok jabatan fungsional dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik. (7) Kelompok keahlian mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, dan pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa didalam proses pendidikan.
