PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan bahasa dan perpustakaan.
(2) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang bahasa dan perpustakaan merupakan pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum.
