Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penunjang laboratorium dan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan workshop. (2) Unit penunjang laboratorium dan workshop dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang akademik. (4) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang laboratorium dan workshop.
