Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf I merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik.
(2) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi layanan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan serta memfasilitasi kegiatan pembelajaran melalui sistem elektronik (e-learning). (3) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
