Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. (4) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan aparatur sipil negara berstatus Dosen tetap pada Politeknik PU. (5) Keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan keputusan Direktur. (6) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
