Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan: a. kegiatan penelitian; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan d. mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
