Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketuadan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris Program Studi mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua dan sekretaris Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. aparatur sipil negara yang berstatus Dosen aktif Politeknik PU; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; d. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. memiliki pengalaman manajerial; dan f. berpendidikan paling rendah magister (S2) dan/atau memiliki penetapan rekognisi pembelajaran lampau.
