PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas perencanaan, pengaturan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. (2) Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahliannya, serta pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian Mahasiswa dalam proses pendidikan. (3) Staf administrasi dan umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
