Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dipimpin oleh ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Direktur. (1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan akademik serta pembinaan Sivitas Akademika. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Studi mempunyai fungsi: a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi dan profesi; c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Program Studi, ketua Program Studi dibantu oleh : a. sekretaris Program Studi; b. Dosen; dan c. staf administrasi dan umum.
