PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f merupakan pejabat struktural yang terdiri atas: a. kepala bagian; dan b. kepala sub bagian. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Direktur. (4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
