Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), satuan pengawasan internal menyelenggarakan fungsi: a. menyusun program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. memantau dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal; d. memberikan pendampingan bidang non-akademik; e. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan f. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur berdasarkan hasil pengawasan internal. (3) Satuan pengawasan internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (4) Ketua satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih diantara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Ketua satuan pengawasan internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua satuan pengawasan internal merupakan Dosen aktif Politeknik PU. (7) Anggota satuan pengawasan internal harus memenuhi ketentuan: a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik PU; dan b. memiliki komposisi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketata laksanaan. (8) Ketua satuan pengawasan internal harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
