Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d mempunyai tugas meliputi: a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik; b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga dan Program Studi; c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; e. melaksanakan program dan kegiatan penjaminan mutu; f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutuinternal; dan g. MENETAPKAN standar kualitas lulusan. (2) Satuan penjamin mutu terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. tenaga ahli merangkap anggota; dan
d. pejabat fungsional umum sebagai anggota. (3) Ketua satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketua satuan penjamin mutu mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (5) Ketua satuan penjamin mutu merupakan Dosen aktif Politeknik PU. (6) Ketua satuan penjamin mutu harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan. (7) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja satuan penjamin mutu ditetapkan Direktur.
