Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan pengelolaan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non-akademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non- akademik; dan c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. sekretaris jenderal Kementerian; b. Kepala Badan; c. pemerintah daerah; d. tokoh masyarakat; e. pakar pendidikan; f. pengusaha/asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi; dan g. Alumni. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
