Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat tertutup. (3) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. pimpinan Politeknik PU berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat. (6) Dalam hal kehadiran anggota Senat kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat, sidang Senat diundur paling lama 1 (satu) minggu. (7) Dalam hal pelaksanaan sidang telah diundur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sidang Senat dinyatakan sah meski pun jumlah anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat. (8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat mencapai kemufakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
